PELUANG BARU BAGI PELANGGAN

Pendahuluan
Peluang baru dari pelanggan merupakan suatu usaha yang sadar dilakukan dengan pengamatan yang intensif dan observasi dengan menggunakan peralatan penelitian dan hitungan agar dapat diketahui peluang baru dari pelanggan dengan tepat dengan disertai contohnya.


A. Pengertian Pelanggan

  1. Pelanggan ditinjau dari volume pembelinya adalah seseorang yang melakukan pembelian secara berulang-ulang


  2. Pelanggan adalah seseorang atau lembaga yang menjadi anggota (member) dari sebuah kegiatan komersial, yang dibuktikan dengan kartu anggota, dengan atau tanpa membayar keanggotaan, contohnya adalah:



Perilaku Pelanggan

Analisis Pembelian
Peluang Baru dari Pelanggan dapat diketahui melalui analisis pembelian yang dilakukan pelanggan, yang dikelompokkan dari:

1. Kuantitas: jumlah pelanggan yang meliputi pria dan wanita

Kuantitas pelanggan, pada umumnya peluang mendapatkan pelanggan lebih banyak pada kelompok wanita, mengapa? Karena jumlah wanita lebih banyak, kebutuhan lebih beragam,
lebih mudah terpengaruh oleh promosi penjualan. Misalnya potongan harga, harga murah,
barang terkini, dll.

2. Tingkat Pendidikan: TK, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi

Pembeli pada usia TK, SD, SMP, SMA Perguruan Tinggi, berikut adalah Toko yang memilih
segmen pembeli usia TK, dengan perbandingan 80%, SD 20%
Peluang dapat diciptakan untuk segmen TK, karena jumlah kelahiran di Indonesia termasuk kategori tinggi.

3. Tingkat Pendapatan: Tinggi, menengah, rendah

Tingkat pendapatan terdiri dari tinggi, menengah, rendah Peluang baru lebih terbuka pada tingkat pendapatan menengah dan rendah, karena Indonesia termasuk negara berkembang

4. Mobilitas: Sering bepergian dari daerah pedesaan, perkotaan, pegunungan,
pantai

Mobilitas seseorang yang sering bepergian dari daerah pedesaan, perkotaan, pegunungan.
Dengan semakin banyaknya orang yang bepergian untuk berbagai keperluan, maka terbuka peluang untuk berusaha dalam bidang transportasi.

5. Tingkat Kecanggihan: Teknologi yang diinginkan

Tingkat kecanggihan, seiring kemajuan Teknologi, maka peluang untuk mendapatkan
pelanggan akan terbuka lebar.

6. Gaya hidup: Sangat ditentukan lingkungan pergaulan

Sangat ditentukan lingkungan pergaulan, misal remaja yang sekolah di SMU di kota Jakarta,
akan berbeda gaya hidupnya dengan pelajar di kota kecil, karena Jakarta menyediakan
berbagai fasilitas kehidupan yang berbeda dengan kota lainnya.

7. Periode waktu: pagi, siang, sore, malam / harian, mingguan, bulanan, tahunan

Pagi, siang, sore, malam / harian, mingguan, bulanan, tahunan.
Sebuah keluarga akan berbeda-beda pola waktu pembeliannya, tergantung pada tingkat penghasilan, kesibukan kerja, dan kebutuhan masing-masing kelurga.

8. Agama/kepercayaan: Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu, dll

Agama/kepercayaan:
Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha, Kong Hu Chu.
Peluang dapat diciptakan dengan melayani kebutuhan ibadah, bagi masing-masing pemeluk agama, dan jangan lupa memperhatikan halal dan haramnya bagi satu agama. misal:

9. Rentang usia: usia bayi, anak, remaja, dewasa, orang tua

Contoh, sumber pembelian dari segi rentang usia yaitu, usia bayi, anak, remaja, dewasa, orang tua.
Kebutuhan akan produk setiap orang, akan mengacu pada pola komsumsi yang diperlukan
sesuai dengan usianya.

10. Level jabatan: manajer, kepala bagian, sampai bagian kebersihan

Level jabatan:
Manajer akan mempunyai kebutuhan yang ....

11. Lokasi: toko tempat pelaksanaan pembelian

Lokasi:
Tempat pelaksanaan pembelian, bisa di pasar yang modern seperti mall, atau pasar
tradisional, atau ruko, yang memiliki kelompok pembeli masing-masing.

12.Asal pelanggan: individu, keluarga, organisasi (club), lembaga
pemerintah/swasta

Asal pelanggan (permintaan) :
Contoh, tabel asal pelanggan pembelian sebuah produk "X" dalam %







Tabel Analisis Pelanggan (Pembelian dan Penawaran)

A. Permintaan individu mengenai harga dan jumlah yang diminta
Px (Rp) = harga produk x
Qdx = jumlah komoditif x yang diminta oleh individu, selama periode tertentu


B. Perubahan permintaan individu mengenai Daging Sapi dan Daging Kambing.
Ketika daging sapi naik (segala sesuatu, termasuk daging kambing, tetap sama), berikut
diberikan
tabelnya:


C. Keseimbangan (QDx) permintaan dengan penawaran (QSx) harga minyak goreng

PERLINDUNGAN KONSUMEN


UU No. 8 Tahun 1999

Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 5, tentang kewajiban konsumen adalah:

1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patuh

Contoh yang dilakukan produsen mesin cuci dalam melindungi konsumen dari kerugian akibat pemakaian mesin cuci.




Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 4, tentang hak konsumen, yaitu:

a. Atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa
b. Untuk memilih barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan
yang dijanjikan
c. Atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan keamanan barang dan jasa
d. Untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
f. Untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
h. Untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
i. Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 7, tentang kewajiban pelaku usaha, yaitu:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d. Menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasar ketentuan standar mutu barang dan /atau garansi atas barang yang dibuat dan /atau yang diperdagangkan
e. Memberi kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan /atau jasa yang diperdagangkan
f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan /atau penggantian apabila barang dan /atau yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian


Tentang perlindungan konsumen, pada pasal 6, tentang hak pelaku usaha, yaitu:

a. Untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai
tukar barang dan /atau jasa yang diperdagangkan
b. Untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
c. Untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen
d. Untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan /atau jasa yang diperdagangkan
e. Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya


sumber : e-dukasi.net




0 komentar